WahanaNews.co | Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan peraturan terbaru mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yaitu mulai pertengahan Februari 2022, pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, diganti dengan warna dasar putih.
Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada tahun ini.
"Kalau pelat putih itu sudah pasti diberlakukan di tahun 2022 cuma kapan persisnya itu yang kita belum bisa beritahukan," kata Kombes Pol Taslim saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (27/1/2022).
"Mudah-mudahan di akhir Januari ini maksimal di pertengahan Februari sudah clear dan material sudah siap," sambung Taslim
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Alasan pertama yang membuat Kepolisian berencana mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih, yakni untuk memudahkan peran kamera E-TLE dalam mengidentifikasi setiap pelat nomor kendaraan bermotor.
Sebab berdasarkan hasil penelitian dan survei yang dilakukan pihaknya, penggunaan warna dasar putih lebih memudahkan kamera dalam menangkap gambar pelat nomor yang lebih bersih dan jelas, terutama saat malam hari.
Sehingga E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan.