WahanaNews-Maluku | Pemerintah telah menaikkan royalti yang harus disetorkan oleh pengusaha batu bara kepada negara.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I akan dikenakan tarif antara 14% sampai dengan 28% sesuai dengan HBA, dan untuk generasi I+ berkisar antara 20% sampai dengan 27% sesuai dengan HBA.
Namun, penjualan batu bara untuk keperluan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO), pemerintah mematok royalti sebesar 14%.
"Untuk penjualan dalam negeri atau untuk kepentingan DMO, pajaknya dikunci baik generasi I maupun generasi I+ ada di 14%," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria dalam konferensi pers virtual, Senin (18/4/2022).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Royalti untuk penjualan domestik dipatok dengan besaran yang sama, yaitu 14% karena harga di dalam negeri sudah dipatok pemerintah di angka tertentu.
Pemerintah mematok harga jual batu bara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton. Sedangkan untuk non-kelistrikan dipatok sebesar US$ 90 per ton
"Kenapa dibuat untuk penjualan dalam negeri itu sama nilainya 14% karena harganya, harga untuk dalam negeri pun itu kita patok, untuk kelistrikan itu adalah US$ 70 per ton. Sedangkan untuk non-kelistrikan seperti halnya semen, pupuk dan lain-lain di US$ 90 per ton," jelasnya.