WahanaNews.co | Tersangka penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes)yang mencapai Rp1,3 triliun berinisial VAK berhasil ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sementara dua tersangka lainnya hingga kini masih buron.
"Sudah ada tiga tersangka. Yang ditahan satu tersangka," Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (16/12).
Whisnu mengatakan dua tersangka lain masih diburu oleh pihak kepolisian. Namun, ia belum dapat merinci lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Tersangka dijerat pasal berlapis. VAK diduga melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Kemudian, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang penggelapan.
Penyidik juga menyematkan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Termasuk, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur terkait distribusi sistem skema piramida atau perdagangan tanpa izin.
Terakhir, tersangka juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Kasus ini telah merugikan seluruh korban hingga mencapai Rp1,3 triliun. Dugaan penipuan investasi ini mencuat di media sosial Twitter dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah korban bersuara dan mengatakan bahwa telah tertipu.
Bareskrim belum dapat memastikan jumlah kerugian korban dalam perkara ini. Penyidik masih perlu memastikan setiap keterangan korban dan transaksi-transaksi yang terjadi.
Polisi pun telah membuka posko penanganan perkara dugaan penipuan investasi Sunmod Alkes. Korban diminta untuk melapor ke polisi jika menjadi korban.