WahanaNews.co | Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberi penjelasan tentang polemik boleh atau tidaknya umat Islam memberi ucapan selamat Natal kepada umat kristiani.
Zainut mengatakan ada perbedaan pandangan ulama terkait ucapan selamat Natal. Dia mengatakan sebagian ulama melarang dan sebagian lagi tak melarang.
"Sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan," kata Zainut kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat kristiani yang merayakannya, sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," sambungnya.
Zainut mengatakan menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan selamat Natal hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
"Begitu juga sebaliknya, saya menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama, karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama, tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia," jelasnya.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Zainut mengimbau seluruh masyarakat bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut. Dia berharap perbedaan pendapat ulama itu tidak dijadikan polemik yang justru mengganggu kerukunan antarumat beragama.
"Sebaiknya kita mengembalikan masalah ini pada keyakinan kita masing-masing dengan tidak saling menyalahkan, bahkan mengafirkan," ujarnya.
Zainut juga mengajak semua pihak untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan (ukhuwah). Baik persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan atas dasar kemanusiaan (ukhuwah basyariyah), maupun persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah ). Ini semua demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai.
[kaf]