"Rampungnya rangkaian pembahaan Raperda ini mencerminkan besarnya perhatian DPRD terhadap pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Berbagai kontribusi pemikiran dan apresiasi DPRD dalam menyikapi Raperda ini baik dalam bentuk pokok-pokok pikiran, usul dan saran yang disampaikan saat pembahasan, maupun yang dirangkum dalam pendapat akhir fraksi-fraksi akan menjadi perhatian pemda dan akan ditindaklanjuti demi kesempurnaan.
Baca Juga:
Libur Imlek Dihantam Hujan, Kunjungan ke Ragunan dan Ancol Merosot Tajam
"Kita tentunya menaruh harapan besar agar Raperda yang telah dibahas dan disetujui bersama benar-benar menjadi instrumen penting dalam upaya memwujudkan pelayanan public yang lebih berkualitas dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah," katanya.
Sebelum disahkan, Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin M. Wattimena membacakan draft Raperda dimaksud.
"Pasal 1 menyatakan menyetujui RAPBD 2022 ditetapkan menjadi Perda, dan pasal 2 terdapat rincian pendapatan daerah sebesar Rp2,871 tiliun, belanja daerah Rp2,9 triliun, kemudian defisit anggaran sebesar Rp121,2 miliar," ujarnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Pemadaman Listrik Sementara saat Banjir Jakarta, Langkah Tepat untuk Hindari Korban Jiwa
Selanjutnya pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp150 miliar, pengeluaran Rp28,7 miliar, pembiayaan netto Rp121,2 miliar sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan adalah nihil.
Hasil pembahasan APBD 2022 oleh DPRD Maluku berupa sejumlah catatan kritis yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi untuk menjadi perhatian Gubernur Maluku.