Sebelumnya diketahui, PLN telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk memperoleh suntikan PMN sebesar Rp 5 triliun.
Persetujuan suntikan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Baca Juga:
Pengembangan SPKLU oleh PLN: Lebih dari 600 Unit Dengan Kecepatan Pengecasan Varied
Alfiyan Oktora PT PLN (Persero) mencatat utang perseroan saat ini berkisar Rp 430 triliun. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, nilai utang yang besar itu sebenarnya sudah membaik dari posisi di awal tahun lalu yang berkisar Rp 450 triliun.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 5 triliun," demikian bunyi Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, dikutip Senin (5/9/2022).
Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Diketahui, selama periode 2016-2021 PLN telah menerima PMN Tunai sebesar Rp 40,06 triliun atau setara 9,7 persen dengan total investasi tunai sebesar Rp 411,66 triliun (pendanaan pekerjaan menggunakan anggaran PLN di luar investasi IPP).[mga]