WahanaNews-Maluku | Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta setiap desa atau negeri dan kelurahan membangun pos pelayanan terpadu atau posyandu dengan menggunakan Dana Desa.
"Pembangunan posyandu bisa menggunakan dana Desa, minimal gedung posyandu harus ada, dan memiliki standar pelayanan kesehatan, semua desa/negeri wajib punya posyandu," Kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Maluku, Senin (3/4/23).
Baca Juga:
Pemkab Buol Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat Pengelolaan Posyandu di Sulawesi Tengah
Ia menyatakan saat ini Kota memiliki 314 posyandu, tetapi 303 posyandu diantaranya belum memenuhi indikator layanan kesehatan yang memadai.
Kebanyakan posyandu, kata dia, tidak memiliki tempat permanen. Posyandu, lanjutnya, dilakukan secara darurat di balai desa atau negeri, kantor lurah, bahkan menumpang di teras rumah penduduk, sehingga indikator layanan kesehatan tidak terpenuhi.
Ia menjelaskan yang dimaksud indikator layanan kesehatan yaitu adanya layanan kesehatan bagi ibu hamil, gizi, KB, dan imunisasi. Pelayanan tersebut, menurutnya, masih berada di 50 persen.
Baca Juga:
558 Posyandu di Aceh Timur Aktif Layani Kesehatan Ibu, Anak, dan Lansia
"Posyandu yang memenuhi indikator layanan kesehatan menjadi salah satu kebutuhan di setiap desa/negeri dan kelurahan, dalam upaya penurunan kekerdilan (stunting), " kata Bodewin.
Pihaknya meminta agar tahun ini semua desa/negeri dan kelurahan dapat membangun posyandu yang memenuhi kriteria layanan yang dimaksud
Pembangunan posyandu dapat menggunakan Dana Desa, kata dia, apalagi banyak tanah adat atau dati yang kosong, sehingga bisa dimanfaatkan.
"Tidak mungkin bapak ibu akan kena dampak hukum jika membangun posyandu menggunakan dana desa, yang penting bangun sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bodewin.[zbr]