MALUKU.WAHANANEWS. CO, Ambon – Mantan Penasehat Ketua PBNU, Hamid Rahayaan, desak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius berantas korupsi. Di sepuluh tahun belakangan ini, korupsi termarak dan terbesar di era reformasi.
”Di era Presiden Subianto mesti lebih memacu Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi,” sebut Hamid Rahayaan dalam lepasan pers kepada MALUKU.WAHANANEWS.CO, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana TaniHub, Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka
Praktik korupsi, disebutkan Rahayaan, adalah biang masalah penderitaan rakyat seantero Indonesia.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menyasar segelintir pelaku saja. Masih banyak koruptor yang belum ditangkap. Apresiasi kita terhadap langkah kejaksaan dan KPK menindak mantan menteri memang ada, tapi jangan berhenti di situ. Siapa pun yang terlibat, dari pusat sampai daerah, harus segera ditindak. Tidak boleh ada pandang bulu,” ungkap Hamid.
Hamid ungkit soal sejumlah kasus besar yang hingga kini masih ambulat, macam sinyalemen korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Boby Nasution yang menantu mantan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana yang Diterima Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop
“Ada sinyalemen Boby korupsi di Blok Medan, blok migas di Sumatera Utara, keterlibatan keluarga pejabat elite, hingga penempatan figur bermasalah di kursi komisaris BUMN. Penunjukan narapidana yang sudah terbukti bersalah sebagai komisaris, katanya, adalah bukti nyata rusaknya sistem pengelolaan negara,” kata Hamid.
Demikian pula, jika dugaan korupsi yang melibatkan nama besar seperti Erick Thohir, Luhut Binsar Panjaitan, atau Airlangga Hartarto atau siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri, harus diadili. Jangan ada lagi perlindungan bagi perusak bangsa ini.
Ia juga mendesak agar Presiden RI tidak hanya berhenti pada pernyataan keras, tetapi turut membentuk penasihat khusus di bidang pengawasan hukum yang mengawal kinerja aparat, sehingga setiap laporan dan kasus korupsi bisa dipantau tanpa intervensi.