Seleksi Pegawai dengan perjanjian kerja di Kabupaten Maluku Barat Daya menjadi polemik ketika DPRD MBD Membentuk panitia khusus seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disebut P3K.
Pansus ini dibentuk akibat adanya dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) honorer peserta seleksi P3K tahap ke-1 dan ke-2 di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Baca Juga:
Pengambilan Sumpah/Janji dan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap l di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023, Pasal 6, Ayat 1 Huruf e, syarat untuk seleksi PPPK minimal memiliki pengalaman/masa kerja minimal 2 tahun bagi tenaga guru dan kesehatan, tetapi banyak peserta yang diduga memalsukan SK guna lolos seleksi administrasi.
Mengacu pada keterangan ketua pansus Korneles Tuamain tanggal 25 Agustus 2025 saat menerima masa aksi GmnI di depan kantor DPRD MBD, membeberkan bahwasanya sesuai hasil investigasi pansus terdapat peserta yang tidak pernah honor, tidak lolos administrasi dan tidak lolos sanggahan tapi bisa mengikuti ujian dan lolos menjadi P3K.
Menurut Andres Pera, bahwa ini merupakan sebuah kejahatan sistematis yang dikendalikan oleh orang dalam pada proses pendaftaran.
Baca Juga:
Tak Mau Gegabah Terkait Pengusulan P3K, Bupati Nias Barat akan Koordinasi ke Kementerian
Seleksi P3K di Kabupaten Maluku Barat Daya menjadi preseden buruk bagi OPD terkait dalam menjalankan tugas yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Pelaku pemalsuan SK yang telah lolos seleksi P3K dapat dibatalkan SK pelantikannya dan bisa dijerat pidana dengan pasal 263 KUHP dengan sanksi 6 tahun penjara.
*Andres Pera, S.H., adalah pemerhati sosial di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.