Maluku. WAHANANEWS.CO, Ambon - Bentrokan antar warga kembali pecah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, pada Selasa sore (29/4/2025).
Peristiwa ini menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat tembakan senapan angin, sementara tujuh lainnya mengalami luka-luka, sebagian juga terkena proyektil dari senapan angin.
Baca Juga:
Eksekusi Lahan di Makassar Berujung Bentrok, Massa Lempari Polisi dengan Batu
Kericuhan terjadi antara warga Desa Lingat dan Desa Kandar di Kecamatan Selaru.
Dugaan sementara, konflik dipicu oleh sengketa lahan yang dikenal dengan nama Batinduan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Baca Juga:
Massa Pendukung Cabup di Jeneponto Bentrok Gegera Saling Klaim Kemenangan
Ia menjelaskan bahwa kericuhan bermula dari aksi pemalangan jalan di depan Desa Kandar sekitar pukul 15.56 WIT.
Menanggapi hal itu, aparat Polsek Selaru segera dikerahkan ke lokasi untuk meredakan situasi.
Kapolsek bersama pihak Kecamatan Selaru berupaya melakukan mediasi agar pemalangan jalan dihentikan.
Setelah proses negosiasi, warga setempat akhirnya bersedia membuka akses jalan, namun hanya memperbolehkan personel TNI dan Polri untuk melintas.
Camat dan staf Kecamatan Selaru masih tidak diizinkan melewati jalan tersebut.
Tak lama kemudian, personel dari Polres Kepulauan Tanimbar tiba di lokasi.
Mereka bergabung dengan anggota Polsek, Koramil, dan TNI AL untuk mengimbau kedua kelompok warga agar kembali ke desa masing-masing guna mencegah eskalasi lebih lanjut.
Untuk mengantisipasi potensi bentrok susulan, pasukan Brimob dari Polda Maluku telah diturunkan ke lokasi guna memperkuat pengamanan bersama aparat TNI-Polri yang sudah berada di lapangan.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, mengimbau masyarakat Desa Lingat dan Kandar untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Ia meminta agar seluruh proses hukum diserahkan kepada pihak berwenang.
“Jangan bertindak sendiri. Selesaikan permasalahan dengan kepala dingin,” ujarnya.
Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam bentrokan akan diproses sesuai hukum.
Kapolda juga memerintahkan Kapolres KKT agar segera menangkap pelaku kekerasan, khususnya yang menggunakan senapan angin.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]