Maluku.WahanaNews.co| Penerbangan yang dikelola oleh pihak Trigana yang selama ini beroperasi selalu mengutamakan penjualan tiket kepada pejabat daerah, terjadi monopoli pembelian tiket, berupa titipan para pejabat baik, pejabat negara, pejabat daerah, dan birokrat lainnya.
Proses penjualan tiket tidak dilakukan secara profesional, masyarakat kecil dengan status biasa saja, sangat sulit mendapatkan akses pembelian tiket, karena selalu saja kehabisan tiket, padahal sudah menunggu berminggu-minggu.
Baca Juga:
Kabar Indonesia Airlines Bakal Mengudara di RI, Kemenhub: Hoaks!
Undang-undangan penerbangan nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan harus dijalankan sesuai dengan asas dan tujuan penerbangan itu sendiri yakni: penerbangan yang berasaskan kepada keadilan yang merata bagi setiap masyarakat, anti monopoli dan keterbukaan.
Masyarakat MBD sangat dibatasi dengan pembelian tiket, karena pihak Trigana selalu beralibi bahwa tidak sudah selesai, tetapi pihak pejabat selalu dimudahkan dalam pembelian tiket.
Baca Juga:
Inilah 25 Maskapai Terbaik Dunia 2025: Korean Air Nomor Satu, Garuda Indonesia Juga Masuk
Kepada pemerintah daerah, DPRD MBD agar supaya dapat mengusulkan pergantian maskapai penerbangan yang melayani rute kota Ambon ke pulau Moa. [frs]