WahanaNews-Maluku | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon mendorong pelaku usaha perikanan miliki Nomor induk berusaha (NIB) dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) guna membantu memasarkan produk hasil usaha perikanan.
"NIB dan Kusuka merupakan program dari pemerintah bagi para pelaku usaha kelautan dan perikanan, kita terus mendorong para pelaku usaha untuk mengurus Kusuka dan NIB karena banyak sekali keuntungan yang akan diperoleh pelaku usaha," Kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon, Feby Maail, di Ambon, Senin (30/01).
Baca Juga:
Bawaslu Kota Bengkulu Imbau Pemasangan APK Sesuai Aturan untuk Pilkada 2024
Ia mengatakan, program Kusuka merupakan langkah awal sebelum pelaku usaha mendapatkan legalitas serta pendampingan dan pemberdayaan dari pemerintah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempunyai berbagi program untuk membantu pelaku usaha bidang perikanan, seperti pinjaman modal usaha, membantu memasarkan produk dan lain sebagainya.
"Syarat awal pelaku usaha wajib mempunyai kartu Kusuka dan mendaftarkan NIB agar mendapatkan berbagai kemudahan guna peningkatan usaha perikanan," katanya.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Pangan Segar dan Olahan di Pasar Tradisional dan Modern
Program tersebut, katanya membantu pemerintah dalam menyimpan data para nelayan, pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM), dan pembudidaya perikanan.
"Data tersebut juga akan menjadi acuan pemerintah untuk membuat program yang dapat mendukung UMKM," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus menggenjot sosialisasi NIB dan Kusuka agar seluruh nelayan dan pelaku usaha perikanan memiliki identitas dan ada data pasti.