WahanaNews-Maluku | KRT Tohom Purba, Kuasa hukum Japto S Soerjosoemarno merasa pihak Wanda Hamidah sedang memainkan 'drama bingung' soal penetapan Hamid Husein sebagai tersangka 'penyerobotan' lahan milik kliennya.
Ia menilai bahwa cukup jelas alasan penyidik untuk menetapkan Hamid Husein sebagai tersangka karena sudah terbukti tidak memiliki alas hak kepemilikan.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
"Cukup jelas alasan penyidik untuk menetapkan Hamid Husein sebagai tersangka, karena mereka tidak memiliki dasar apa pun tinggal disitu, sebenarnya kapan saja pun bisa kita masuki," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Kamis (17/11/22).
Diberitakan sebelumnya, penyidik sudah memeriksa BPN Jakarta Pusat, Dinas Perumahan hingga Walikota Jakarta Pusat.
"Penyidik itu memeriksa semua pihak, BPN Jakarta Pusat, Dinas Perumahan seperti itu ya, dan bidang hukum Walikota Jakarta Pusat," kata Tohom, seperti dikutip dari WahanaTV, Rabu (16/11/22).
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
"Artinya kita ini bukan di pihak mafia, kita di pihak pemerintah yang mengeluarkan produk SHGB tersebut, Jadi BPN itu tidak pernah salah koordinat, Mereka tidak tergantung jalan apa, nomor mana, bukan. Itukan warkahnya ada," sambung Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Terpisah, kuasa hukum dari paman Wanda Hamidah, Albert Aswin menjelaskan bahwa kliennya merasa bingung dengan penetapan tersangka tersebut.
"Ada kebingungan dari Pak Hamid Husein terkait tuduhan menyerobot Pasal yang disangkakan tersebut. Itu terkait Pasal 167 KUHP, yakni memasuki rumah/pekarangan orang lain tanpa izin," ujar kuasa hukum Hamid, Albert Aswin, kepada wartawan, Selasa (15/11/22).