WahanaNews-Maluku | Seorang jaksa berinisial JL di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, diduga mencabuli bocah berusia 12 tahun di kamar mandi.
Usai mencabuli, jaksa tersebut memberikan uang Rp 2 ribu kepada korban.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Saat ini kasus tengah diusut Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat.
"Iya benar, kami sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Seram Barat, Iptu Irwan, saat dihubungi, Senin, (14/3).
Kejadian bermula saat korban bermain bersama teman di halaman rumahnya di Desa Piru, Kecamatan Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
JL meminta teman korban untuk membeli rokok di warung.
Saat korban sudah ditinggalkan temannya membeli rokok, JL mengajak ke kamar mandi lalu mencabuli.
Usai memperkosa korban, JL kemudian memberi uang senilai Rp 2 ribu untuk korban.
JL lalu meninggalkan korban saat berada di kamar mandi.
Korban lalu menceritakan perlakuan bejat oknum jaksa JL kepada orang tuanya.
Laporan lalu dibuat ke Polres Seram Bagian Barat.
Diterima dengan nomor STTL/34/III/2022/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku. [rda]