Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Hampir sebulan sejak dilaporkan ke Mapolsek Sirimau pada Senin (3/3/2025), kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial EYL masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka, meskipun seluruh saksi, termasuk enam orang terlapor, telah diperiksa.
Baca Juga:
Dianiaya Belasan Pemuda di Ambon, EY Menanti Keadilan yang Tak Kunjung Datang
Enam terlapor dalam kasus ini adalah Helmi Pattiapon, Kevin Kiriweno, Elton, Hendrik Lestuni, Erens Lestuny, dan Renier Sohilait.
Meski pemeriksaan terhadap mereka telah dilakukan, kepolisian belum mengambil langkah lebih lanjut berupa penetapan tersangka atau penahanan.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, menjelaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:
Kepala Dipukul Balok, Pemuda Bandung Kejang-kejang Usai Dikeroyok 4 Orang
Ia menyebut, penahanan terhadap pelaku belum bisa dilakukan karena kasus ini masuk dalam kategori kekerasan bersama yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang memerlukan tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku belum ditahan karena ini kasus kekerasan bersama sesuai Pasal 170 KUHP. Jadi harus melalui beberapa tahapan pemeriksaan," ujar Luhukay.
Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kekecewaan dari pihak korban dan keluarganya.
"Prosesnya terlalu lambat, kami tentu kecewa," kata kuasa hukum korban, Marnex Ferison Salmon, Kamis (27/3/2025).
Marnex mendesak kepolisian untuk bertindak netral dan profesional serta tidak berlarut-larut dalam menangani kasus ini. Ia khawatir, jika tidak segera ditindak, para terlapor bisa melarikan diri dan menghambat proses hukum.
"Kami meminta kepolisian untuk bersikap netral dan profesional. Jangan sampai pelaku dibiarkan bebas terlalu lama hingga mereka berkesempatan kabur," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kepolisian segera mengambil langkah tegas agar tidak muncul anggapan adanya perlindungan terhadap pelaku.
"Kami sangat berharap kepolisian bertindak cepat. Jangan sampai timbul kesan ada upaya melindungi pihak tertentu," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru kasus ini.
Korban dan kuasa hukumnya berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan konkret guna menyelesaikan kasus dugaan pengeroyokan ini secara adil dan transparan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]