WahanaNews-Maluku | Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, menahan 2 orang tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Panwas pada Pilkada tahun 2015-2016.
Kedua tersangka itu, dijemput tim Penyidik dirumahnya masing masing pada Jumat (21/1/2022) sore, sekitar pukul 10.30 WIT dan langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Tobelo.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Kepala Kejari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, kedua tersangka diketahui berinisial SH selaku mantan Sekretaris Panwas, dan GM selaku mantan Bendahara Panwas.
"Kedua tersangka sore kemarin ditahan kemudian langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Tobelo,”ungkapnya. Sabtu (22/1/2022).
Menurut Agus, SH dan GM ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan karena dianggap layak.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Itu semua terungkap sesuai alat bukti yaitu, keterangan saksi, dokumen, surat maupun pendukung lainnya, yang sudah dikantongi tim penyidik.
“Berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan SH dan GM telah memenuhi unsur yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum ,”katanya.
Sementara itu, Agus mengaku, belum bisa menyimpulkan ada keterlibatan Mantan Ketua Panwas berinisial MB dalam kasus ini.
Sebab, dari sejumlah alat bukti yang dikumpulkan belum mengarah sampai kesitu.
“Kami belum bisa bicara yang lain karena belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka selain 2 orang ini," tambahnya.
Adapun, kerugian Negara dalam kasus ini sebesar 1,365.861.596 miliar.
[kaf]