WahanaNews-Maluku | Kejaksaan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2015-2016 di Halmahera Utara sebesar Rp 1,3 miliar. Dugaan tersebut sebelumnya sudah menetapkan tersangka sebanyak 3 orang sudah.
Mereka adalah, Plt Kadis PU Halmahera Utara insial MB yang waktu itu menjabat sebagai ketua Panwas.
Baca Juga:
Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Kemudian mantan Sekretaris Panwas inisial SH serta mantan Bendahara Panwas inisial GM.
Kepala Kejari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, meskipun 3 orang telah ditahan dalam kasus ini.
Namun masih terus ditelusuri kepada siapa saja dana miliaran itu mengalir.
Baca Juga:
Dampak Kebijakan Trump di Sektor Teknologi: Saham Rontok, Perusahaan Besar Terpukul
"Memang sekarang kita konsentrasi dulu 3 tersangka yang sudah ditahan sampai ke persidangan. Kalaupun terungkap ada nama lain dalam sidang maka akan ditelusuri,"katanya. Senin (31/1/2022).
Sejauh ini diungkapkan Agus, belum ada pengembangan adanya tersangka baru. Tetapi penyidikan terus dilakukan tim penyidik.
Untuk diketahui, Tim penyidik Kejari pada Jumat (21/1/2022) lalu , sekitar pukul 10.30 WIT menetapkan SH dan GM sebagai tersangka karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup.
Usai keduanya diperiksa sebagai tersangka ternyata dianggap telah layak untuk dilakukan penahanan. Dari situ keduanya pun langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Tobelo Halmahera Utara.
Seminggu kemudian tepat pada Jumat (28/1/2022), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( PU )
Halmahera Utara inisial MB menyusul ditetapkan tersangka sekaligus ditahan karena dinilai layak.
[kaf]