Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku mengunjungi Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada Kamis (26/6/2025) dalam rangka penjajakan potensi Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas khas daerah, yakni ikan julung.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham DKI Gandeng YLBHK Beri Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis di Jakarta Barat
Tim dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Masyud Tualeka, bersama Gerry Sandro Mailoa selaku Penyusun Tindak Lanjut dan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Rombongan disambut oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten SBT, Jahdi Marasabessy, dan Sekretaris Dinas, Abdul Gafur Rumagia.
Pertemuan tersebut mengeksplorasi potensi ikan julung sebagai produk khas daerah yang layak mendapat perlindungan hukum melalui sertifikasi Indikasi Geografis, guna menjaga keunikan hayati lokal dan memperkuat perekonomian nelayan.
Baca Juga:
KPU Maluku Gencar Laksanakan Kirab Pemilu Sebagai Bentuk Sosialisasi Kepada Warga
“Kami melihat ikan julung dari SBT memiliki karakteristik unik yang tak dimiliki daerah lain, dan ini membuka peluang besar untuk didaftarkan sebagai produk IG,” ungkap Masyud Tualeka.
Dukungan juga datang dari pihak Dinas Perikanan SBT.
“Kami siap bekerja sama dan menyediakan data maupun kajian yang dibutuhkan untuk mendukung proses pengusulan indikasi geografis ikan julung,” ujar Jahdi Marasabessy.
Inisiatif ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman antara Kemenkumham Maluku dan Pemerintah Daerah SBT yang telah ditandatangani pada 10 Mei 2025.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]