Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Maluku, mengamankan sekitar lima ton minuman keras tradisional jenis sopi dari tangan warga.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang masih marak di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Satlantas Polresta Ambon Edukasi Pemudik, Bagikan Stiker Keselamatan
Kasat Intelkam Polresta Ambon, AKP Julkisno Kaisupy menjelaskan, razia intensif telah dimulai sejak Sabtu dan terus berlangsung.
Operasi ini menyasar berbagai jenis kendaraan mulai dari roda dua hingga kendaraan angkutan barang dan penumpang terutama yang berasal dari arah Pelabuhan Penyeberangan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat menuju Kota Ambon.
“Razia kami mulai sejak Sabtu hingga saat ini dan berfokus pada pemeriksaan kendaraan roda dua, empat, dan enam serta barang bawaan penumpang,” ujar AKP Julkisno, Senin (30/06/2025).
Baca Juga:
Operasi Ketupat Salawaku 2025: Polresta Ambon Kerahkan 1.008 Personel
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyita lima ton sopi yang telah dikemas dalam 71 karung dan 37 karton. Minuman keras ini ditemukan di dalam sebuah bus lintas Ambon–Piru dengan nomor polisi DE 7025 GU.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polresta Ambon untuk penyelidikan lanjutan.
"Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Ambon untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Razia ini sekaligus menjadi bagian dari upaya preventif menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli.
“Operasi ini kami gelar untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan,” lanjutnya.
Selain sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan, penyitaan dilakukan karena peredaran miras tersebut telah melanggar ketentuan hukum.
Praktik distribusi sopi tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah Maluku Nomor 2 Tahun 2015.
Tak hanya itu, razia ini dipicu oleh meningkatnya angka kekerasan dalam sebulan terakhir, yang berdasarkan analisis dan evaluasi kepolisian naik hingga 34 persen sebagian besar dipicu oleh konsumsi sopi.
“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi bulanan hari ini memang terjadi peningkatan terutama disebabkan oleh aksi kekerasan yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, khususnya sopi,” ujarnya.
Razia dilakukan siang dan malam, menyasar jalur distribusi, kawasan permukiman, serta tempat hiburan malam. Kepolisian menilai, konsumsi sopi tak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat secara luas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]