WahanaNews-Maluku | Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta terdakwa I Richard Louhenapessy yang merupakan mantan Wali Kota Ambon dijatuhi vonis 8,5 tahun (8 tahun 6 bulan) penjara sementara terdakwa II Andrew Hehanusa dituntut lima tahun penjara.
Tuntutan tim JPU KPK dikoordinir Taufiq Ibnugroho disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shirver dan didampingi dua hakim anggota yang berlangsung secara virtual di Ambon, Selasa (17/01) malam.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa I secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP untuk perkara gratifikasi.
Sedangkan pasal pasal 5 ayat (1) UU tipikor mengenai suap yang diterima terdakwa dari Amri sebesar Rp500 juta.
Terdakwa I juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, dan uang pengganti Rp8,045 miliar subsider dua tahun penjara.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Terdakwa II Andrew Hehanusa dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa I Richard Louhenapessy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian dan sebagai wali kota telah merusak kepercayaan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan dari terdakwa II Andrew Hehanusa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian, dan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
JPU KPK menyatakan selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana para terdakwa.[zbr]