Maluku.WahanaNews.co, Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Yapono, melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, terkait pendampingan hukum penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kerja sama yang dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Ambon untuk menata PDAM yang lebih baik, kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Senin (13/11/23).
Baca Juga:
Krisis Air Bersih Hampir Sebulan, Warga Gunungsitoli Pelanggan PDAM Menjerit
"Kerja sama dilakukan guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PDAM, karena ada hal-hal yang kami tidak bisa jangkau, sehingga dengan bantuan Kejari dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menata dan memperbaiki tata kelola guna pengembangan ke depan," katanya di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, kerja sama yang dilakukan dalam rangka pendampingan hukum penyatuan PT. DreAm Sukses Airindo (DSA) Kota Ambon PDAM Tirta Yapono.
Selama ini pelayanan air bersih di kota Ambon dilakukan PDAM PDAM Tirta Yapono dan PT. DreAm Sukses Airindo (DSA), pihaknya berencana untuk menggabungkan menjadi perusahaan yang hanya dipimpin satu manajemen.
Baca Juga:
Azhari Tinjau UPTD PDAM Jontor dan PDAM Tirta Salam, Minta APH Bertindak Cepat
"Tidak mudah untuk menggabungkan dua perusahaan penyuplai air bersih ke warga Ambon , mengingat ada banyak persyaratan dan kewajiban yang harus bisa dipenuhi, sehingga butuh pendampingan dari Kejari," katanya.
Ia menjelaskan, melalui pengelolaan yang baik, maka apa yang dimiliki Pemkot ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di kota ini.
"Minimal dapat memperbaiki tata kelola Pemkot dalam berbagai aspek khususnya di PDAM Tirta Yapono Ambon, " katanya.