WahanaNews-Maluku | KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno menyampaikan apresiasinya pada Kapolri dan jajarannya terkait penetapan tersangka Hamid Husein, Paman dari artis Wanda Hamidah.
“Kami mengapresiasi kinerja Kapolri dan jajarannya yang telah menetapkan tersangka Saudara Hamid Husein, dan telah memeriksanya belum lama ini,” kata kuasa hukum Japto, KRT Tohom Purba, dilansir dari WahanaTV, Senin (21/11).
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
Penetapan tersangka itu, sambung Tohom, sudah berdasarkan hasil pencermatan dan penyelidikan pihak kepolisian.
“Tentu tidak asal ditetapkan sebagai tersangka. Ada alasan-alasan yang sah berdasarkan hukum di balik penetapan tersangka itu,” sebut Tohom.
Hamid dijerat Pasal 167 KUHP terkait aksi memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera. Hamid diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka ini adalah buntut dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang saat ini ditempati Paman Wanda Hamidah. Pengosongan dilakukan lantaran pemilik akan menggunakan lahan tersebut.
“Lahan itu milik sah Japto Soelistyo Soerjosoemarno, dengan dasar yang kuat, yakni Sertifikat SHGB Nomor 1.000 dan SHGB 1.001, yang diterbitkan BPN, sementara Keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah tidak berlaku, karena tidak diperpanjang sejak tahun 2012,” papar Tohom.
Merespons pernyataan Wanda yang menyebutkan bahwa pihaknya sudah tinggal di lahan itu sejak tahun 1962, Tohom mengatakan mau seberapa lama pun seseorang tinggal itu, tak ada relevansinya dengan jaminan kepemilikan.