WahanaNews-Maluku | Penyebaran Covid-19 varian Omicron yang mulai menyebar luas di Maluku menyita perhatian serius pemerintah daerah setempat.
Seperti yang tertulis dalam Surat Keputusan nomor 443.2/395 tertanggal 8 Februari 2022, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali le memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Provinsi untuk melakukan Rapid Antigen.
Baca Juga:
Perlu Persiapan dan Solusi dari Serangan Siber Serta Antisipasi Kerusakan Jaringan
Tes Antivirus bagi perangkat Pemprov berlangsung di halaman belakang Kantor Gubernur.
Mereka dilayani oleh petugas dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Selain wajib mengikuti Rapid Antigen sesuai jadwal yang ditentukan, ASN juga dianjurkan Work From Home (WFH).
Baca Juga:
Rutan Sidikalang Sukses Wujudkan Kemandirian WBP Melalui Sektor Pertanian
Dalam surat itu, pimpinan perangkat daerah juga diwajibkan melaporkan hasil Rapid Antigen setiap karyawan.
Dengan begitu bisa diketahui ada atau tidaknya ASN lingkup Provinsi yang tertular Covid-19.
Langkah tersebut diambil menyusul jumlah Covid-19 di Maluku yang kini sudah mencapai 1.171.