WahanaNews-Maluku | Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengungkapkan kasus narkoba mengalami penurunan di tahun 2022.
Data dari Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyebutkan ada 29 kasus penyalahgunaan narkoba saja di 2022.
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
Angka itu menurut PS Kasih Humas Polresta Ambon, Iptu Moyo Utomo terbilang menurun bila dibandingkan dengan tahun 2021.
"Kasusnya sudah menurun karena 2021, 38 kasus dengan 46 tersangka. Sedangkan 2022, 29 kasus dengan 37 tersangka," ucap Moyo, Senin (2/1/2023).
Lebih lanjut diungkapkan, ada 29 laporan polisi tahun 2022 dengan rincian untuk penyalagunaan narkoba jenis ganja 16 kasus, jenis sabu sebanyak 10 kasus.
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
Sedangkan ada tiga kasus yang diselesaikan secara restorative justice.
Dari 29 kasus tersebut lanjutnya, 27 kasus telah diserahkan ke kejaksaan, sementara dua kasus lainnya masih tahap satu.
"Dari total kasus diungkap sepanjang tahun 2022, barang bukti ganja itu 194 paket (berat 952,03) gram dan 25 paket narkotika jenis shabu (95,1859) gram," tutur Moyo.
Sedangkan untuk operasi minuman keras (ilegal) Polresta Ambon dan polsek jajaran berhasil mengamankan 15, 937 ton miras tradisional jenis sopi.[zbr]