WahanaNews-Maluku | Senin (21/2/2022), Saat di Balai Kota, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, menyampaikan bahwa seluruh Restoran dan Rumah Makan di Kota Ambon bakal wajib memasang Closed Circuit Television atau CCTV.
Adriaansz menyebut pemasangan CCTV itu agar mempermudah pemantauan pajak dan retribusi.
Baca Juga:
Refleksi Satu Tahun Danantara, PLN Turut Dukung Program Pendidikan bagi Generasi Masa Depan
Juga keamanan dan ketertiban tempat usaha.
“CCTV yang dipasang tersebut nantinya koneksinya dari Pemkot, dan dipasang sebagai alat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban tempat usaha, juga untuk mengawasi peralatan yang kita pasang untuk pemantauan pajak dan retribusi,” kata Adriaansz.
Lanjutnya, penggunan CCTV dapat mempermudah pengawasan, apalagi selama ini petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) hanya memantau pajak dan retribusi dengan alat perekam transaksi (tapping box) yang terhubung pada Command Center Balai Kota.
Baca Juga:
BPASN Sidangkan 69 Kasus ASN di Awal 2026, Mayoritas Berujung Pemberhentian
“Karena selama ini petugas dari BPPRD lakukan pemantauan secara langsung, sehingga kita mewajibkan para wajib pajak untuk memudahkan pengawasan dari peralatan yang digunakan seluruh wajib pajak,” jelasnnya.
Kewajiban pemasanagan CCTV ini pun nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Command Center Kota Ambon atau dengan Peraturan Daerah (Perda) tersendiri.
“Perwali ini bisa saja yang mengatur SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) dari Command Center juga termasuk di dalamnya pengaturan secara teknis untuk pemanfaatkan CCTV yang terhubung dengan Command Center,” tandasnya. [kaf]