WahanaNews-Maluku | Tidak bosan Wali Kota (Walkot) Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman ingatkan pedagang yang berada di wilayah Ternate patuh untuk membayar tagihan retribusi pelayanan persampahan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Permintaan orang nomor satu di Kota Ternate yang ditujukan kepada pedagang kaki lima, pedagang kios dan sejenisnya itu sesuai Perda Kota Ternate nomor 11 tahun 2011.
"Jadi harus ikut membayar, toko-toko kecil saja bayar retribusi sampah, saat baru pertama urus izin usaha," kata Tauhid kepada cermat, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Lanjuti Surat Edaran Bupati Karo ,Pedagang di Terminal Berastagi Direlokasi Ke Los Jahe-Jahe
Sesuai amatan cermat, pada Kamis (6/1) petugas dari DLH menyodorkan surat bernomor 974/318.51/DLH-KT/2021 dengan perihal retribusi sampah yang ditandatangani Kepala DLH Kota Ternate, Tonni S Pontoh, kepada para pedagang.
Dalam surat tersebut, sesuai Perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, maka pemerintah melakukan penanganan dan pelayanan sampah seoptimal mungkin kepada pedagang kaki lima, pedagang kios dan sejenisnya yang berada di wilaya Pemerintah Kota Ternate.
Bahkan, kepada pedagang kaki lima, pedang kois dan sejenisnya agar supaya membayar retribusi sampah kepada petugas penagih DLH Kota Ternate, mulai 1 Januari 2022 perhari sebesar Rp2000, sesuai yang di atur dalam Perda.
[kaf]