MALUKU.WAHANANEWS.CO, Maluku Barat Daya — Polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memanas setelah terungkap 8 peserta terbukti palsukan Surat Keputusan (SK) honorer.
Ironis, meski demikian, DPRD MBD tetap rekomendasi pelantikan bagi 178 peserta melalui rapat paripurna yang digelar pada hari yang sama.
Baca Juga:
Soal SK Honorer Palsu: Pansus DPRD Periksa Saksi Seleksi P3K Maluku Barat Daya
Rekomendasi ini diserahkan langsung oleh Ketua DPRD MBD, Petrus Aswerus Tunay, kepada Bupati MBD. Dalam surat rekomendasi ini, governmen daerah diminta segera melantik 178 peserta calon P3K yang dinyatakan lulus. Meski, hasil verifikasi tim Panitia Khusus (Pansus) mengungkap adanya 8 peserta yang sah dan meyakinkan terbukti memalsukan SK honorer untuk bisa mengikuti seleksi.
Keputusan DPRD itu lahir di tengah desakan masyarakat kepada DPRD MBD. Padahal, sejumlah demonstrasi yang menuntut supaya lembaga legislatif segera mengeluarkan rekomendasi pelantikan bagi peserta yang belum dilantik. Tekanan publik membuat fraksi-fraksi di DPRD sepakat mempercepat paripurna meski tahapan kerja Pansus belum sepenuhnya tuntas.
Narasumber MALUKU.WAHANANEWS.CO dari internal governance ‘pemerintahan’ yang tak berkenan diungkap identitasnya, menyebut dugaan kecurangan dapat lebih luas dari sekadar delapan nama tersebut.
Baca Juga:
Bupati Nias Barat Teken SPTJM, Usulkan 1.512 PPPK Paruh Waktu ke KemenPAN-RB
Ada indikasi, keterlibatan oknum pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) MBD yang sengaja meloloskan peserta dengan SK honorer palsu. Namun, kerja pansus dipaksa berhenti karena adanya tekanan kepentingan politik kepentingan.
Harapan masyarakat, demi good governance ‘pemerintahan bersih’, governmen Kabupaten MBD hanya meloloskan peserta seleksi P3K yang benar, yaitu 170 peserta yang lolos secara sah, sedangkan 8 orang yang terbukti melakukan pemalsuan tidak dilantik.
Literasi, sinyalemen jika govermen MBD tetap memaksakan pelantikan terhadap peserta bermasalah itu, maka akan muncul tuntutan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan pelbagai regulasi.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]