Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Tujuh orang pria yang diduga bekerja sebagai juru parkir ilegal di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, diamankan aparat Kepolisian Sektor Sirimau dalam sebuah patroli jalan kaki yang dilakukan pada Rabu (21/05/2025) pagi.
Kegiatan patroli ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk menciptakan rasa aman dan menertibkan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di wilayah pusat perdagangan yang ramai seperti Pasar Mardika.
Baca Juga:
Nekat Ceburkan Diri, Pria Asal Cirebon Hilang Terseret Arus di Brebes
Kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIT itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau, Iptu Januar Ramadhani. Dalam patroli tersebut, ia didampingi oleh tiga personel kepolisian lainnya.
Mereka menyusuri area sekitar pasar untuk mengidentifikasi potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), terutama aktivitas premanisme dan pungutan liar (pungli) yang sering kali dikeluhkan oleh warga maupun para pedagang di lokasi tersebut.
"Patroli ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah gangguan kamtibmas dan tindak pidana, khususnya premanisme dan pungutan liar," jelas Iptu Januar Ramadhani saat memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga:
Seorang Pria di Nias Barat Tewas Kena Tikam, Polisi Buru Pelaku
Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas mendapati tujuh orang yang sedang mengatur kendaraan di area parkir pasar tanpa mengenakan identitas resmi yang sesuai.
Ketujuh orang itu masing-masing berinisial OT (27), ST (23), HT (32), AM (18), RT (20), PT (19), dan ND (36). Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sirimau guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak pengelola parkir resmi di kawasan Gedung Putih, diketahui bahwa ketujuh orang tersebut sebenarnya tercatat secara administratif sebagai petugas parkir.
Namun, mereka tidak menggunakan perlengkapan kerja yang lengkap, seperti seragam, kartu identitas dengan nama, foto, dan informasi lokasi penugasan. Hal ini membuat aparat di lapangan menduga mereka sebagai jukir ilegal.
"Jadi saat kami patroli, ketujuh orang itu kedapatan tidak menggunakan atribut lengkap. Memang ada tanda pengenal tapi tidak ada nama, foto dan lokasi penugasan," jelasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk pembinaan serta pencegahan dini terhadap praktik-praktik liar yang bisa meresahkan masyarakat.
Ia juga meminta kepada koordinator perparkiran agar lebih memperhatikan standar kerja dan kelengkapan petugas di lapangan agar insiden serupa tidak terjadi kembali.
"Kesepakatannya mereka akan menggunakan atribut lengkap saat bertugas ke depannya," cetusnya.
Selain melakukan penertiban terhadap jukir yang tidak memenuhi standar, pihak Polsek Sirimau juga menyempatkan diri untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat yang tengah beraktivitas di kawasan pasar.
Warga diimbau untuk tetap waspada dan menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Warga juga diminta agar tidak segan-segan melapor jika menemukan praktik pungli atau tindakan mencurigakan lainnya.
"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan. Kehadiran kami di lapangan adalah wujud komitmen Polsek Sirimau untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh warga," tutupnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]