MALUKU.WAHANANEWS.co| Komisi II DPRD Provinsi Maluku melakukan studi banding terkait pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Studi banding ini sebagai tindak lanjut atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggara pengelolaan sampah yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu dan kami Komisi II ke DLH DKJ, ternyata Perda sampahnya memang sudah ada,” kata John Laipeny, wakil ketua komisi II, dilansir dari AMBONKITA.COM, Kamis, (27/2/2025).
Baca Juga:
DPRD Sulbar dan Pemerintah Sepakati Ranperda RPJPD 2025-2045 di Sidang
Studi banding dilakukan agar melihat payung hukum untuk 11 kabupaten/kota. Di Maluku kota Ambon memiliki payung hukum, dan harus menjadi contoh pengelolaan sampah dengan baik.
“Untuk Maluku, khusus Kota Ambon masih sangat memprihatinkan sebagai satu satunya pemilik Perda Pengelolaan sampah,” katanya.
Dari hasil studi banding yang dilaksanakan, terdapat beberapa produk turunan yang bisa dipelajari dari pengelolaan sampah di DKJ untuk nantinya dijadikan sebagai landasan hukum.
Baca Juga:
Komitmen Fraksi DPRD Kota Medan dalam Ranperda Ketenagakerjaan
DLH DKJ, kata dia, telah siapkan beberapa sarana prasarana berupa bank sampah di beberapa titik, baik itu untuk sampah organik, non organik, maupun B3. Hal ini didukung dengan sosialisasi sampai tingkat desa, hingga RT/RW.
“Masyarakat DKJ saat studi banding ternyata dilibatkan dan punya peran juga dalam pengelolaan sampah. Nah kita juga akan mengimbau ke masyarakat Maluku, khususnya kota Ambon, ada beberapa titik yang sudah ada bank sampahnya. Tinggal kita tingkatkan lagi, ini terpulang ke masyarakat,” tandasnya.
Selain bank sampah, warga yang punya peran dalam pengelolaannya juga diberikan reward.
“Dalam pengelolaan sampah, pemerintah DKJ memberikan reward bagi masyarakat yang telah memilah sampah, mulai dari para pengumpul, hingga pengolahan awal. Reward yang diberikan berupa bonus pembayaran listrik, selain reward ada juga sanksi bagi masyarakat, hingga pengusaha restaurant, hotel dan lain sebagainya yang melanggar apa yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya. [frs]