WahanaNews-Maluku | Rabu (23/2/2022) siang, Konfederasi Buruh Seluruh Indonesia menggelar aksi damai di DPRD Kota Ambon. Aksi tersebut menyuarakan pengakuan para buruh yang tidak setuju dan menolak Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Pasalnya dalam peraturan itu, JHT baru bisa diambil saat pekerja memasuki masa pensiun atau berusia 56 tahun.
Baca Juga:
Tak Cuma Gertak, Ini Bukti Iran Punya Lebih dari 3.000 Rudal Balistik Siap Tempur
“Mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jaminan Hari Tua bagi kaum buruh. Menurut mereka peraturan itu sangat merugikan para buruh,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes usai menerima massa aksi.
Menurut mereka, aturan itu sangat merugikan kaum buruh.
Mengingat, untuk proses pencairannya terbilang memakan waktu yang terlalu lama.
Baca Juga:
Hari Kedua Pencarian di Selat Bali, Keberadaan Puing Kapal KMP Tunu Masih Jadi Misteri
“Pendemo ini meminta agar peraturan itu lebih baik dibatalkan saja,” ungkapnya.[kaf]