Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Dua terdakwa kasus penganiayaan yang berujung kematian, Rinto Pangindoan Simanjuntak dan Rizki Mario Ahuluheluw, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/6/2025).
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Orpa Martina, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Kepala Desa Muara Bolak, Ini Kata Kapolres Tapteng
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Adapun korban dalam kasus ini adalah Arnold Robert Angwarmasse. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (3) KUHP, yaitu kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Baca Juga:
Saksi Pelapor atas Penganiayaan Yakarim, Cabut Seluruh Isi Keterangan di PolIsi
“Mengadili terhadap terdakwa Rizki M. Ahuluheluw dan terdakwa Rinto P. Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 Tahun penjara," sebut hakim ketua.
Majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap menjalani penahanan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
"Agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara Rp5000," pintah Hakim.
Usai mendengar putusan, baik terdakwa maupun tim penasihat hukum serta jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sidang kemudian ditutup.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIT, di kawasan Skip Atas Lapangan Tenggara RT 005/RW 002, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di dalam rumah korban.
Saat itu, Rizki M. Ahuluheluw alias Pakat bersama Rinto P. Simanjuntak alias Rinto dan seorang pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Barcelius Maluntoh alias Ongen, diduga melakukan aksi kekerasan bersama yang berujung fatal, menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]