Maluku.WahanaNews.co, Ternate - Kepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023, dan 20 orang di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat.
"Untuk mewujudkan Polri yang Presisi maka Polda Malut jelas akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, sebaliknya dipecat kalau terbukti melakukan pelanggaran," kata Wakapolda Malut, Brigjen Pol. Samudi saat memimpin jumpa pers akhir tahun pada Sabtu (30/12/23) di Kota Ternate, Sabtu.
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Lakukan Silaturahmi Strategis dengan Kepala BPKP Provinsi Kaltara
Sepanjang tahun 2023, Kapolda Maluku Utara telah memberikan penghargaan kepada 131 personel yang berprestasi dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas mengabdikan diri kepada masyarakat, Bangsa dan Negara.
Dia bahkan secara tegas memberikan hukuman bagi personel yang bermasalah, dengan menerbitkan keputusan pemecatan terhadap 20 personel Polda Malut dengan mayoritas pelanggaran desersi sebanyak 9 kasus, disusul perselingkuhan 7 kasus, asusila 2 kasus, dan sisanya kasus KDRT.
Dia mengungkapkan sepanjang tahun 2023, terdapat 131 orang personel Polri yang diberi penghargaan karena berprestasi.
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 16 Pati, Berikut Daftarnya
[Redaktur: Amanda Zubehor]