Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Sebut Korban Dieksekusi dalam Mobil
Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku, mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers,” ucap Khairiyah.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]