"Sangat disadari kalau penempatan kapal perintis merupakan kewenangan mutlak Dirjen Hubla, namun bagi kami penempatan kapal perintis disarankan sesuai kondisi perairan Maluku," jelas Anos.
Sebab penempatan armada kapal perintis sebelumnya sudah sesuai dengan kondisi Perairan Maluku yang sewaktu-waktu terjadi cuaca sangat ekstrem.
Baca Juga:
Anggota DPRD Harap Pembenahan Layanan Online RSUD Murjani Sampit Lebih Optimal
Untuk itu diharapkan kepada pemerintah agar kebijakan ini ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi perairan laut di Maluku.
[Redaktur: Amanda Zubehor]