Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menekankan bahwa hanya terdapat 27 titik parkir resmi di wilayah kota.
Di luar lokasi tersebut, seluruh area parkir dianggap ilegal dan tidak berhak memungut biaya dari masyarakat.
Baca Juga:
Ambon Gaet Rumah Produksi untuk Promosikan Pariwisata Lewat Film
Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 1923 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025.
Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, mengingatkan warga agar tidak membayar kepada juru parkir di luar lokasi yang sudah ditentukan pemerintah.
"Masyarakat diwanti-wanti untuk tidak membayar parkir ke juru parkir ilegal di luar 27 area tersebut," ujarnya, Jumat (18/4/2025).
Baca Juga:
Wali Kota dan Wawali Ambon Turun Langsung Jalankan Jumat Bebas Mobil Dinas
Robby menjelaskan, pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas pungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir ilegal hampir di setiap sudut kota.
"Pembayaran hanya wajib dilakukan kepada jukir yang punya atribut parkir lengkap. Yang tidak punya atribut jukir, jangan pernah bayar retribusi parkir ke mereka. Di luar itu, jangan lakukan pembayaran kepada orang yang memungut," tegasnya.
Langkah ini juga diambil untuk menekan praktik parkir liar yang semakin meresahkan, sekaligus sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sebelumnya, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena juga menekankan pentingnya penetapan titik-titik parkir resmi, mengingat meningkatnya laporan warga mengenai pungutan liar dan parkiran ilegal yang dilakukan di tempat maupun waktu yang tidak sesuai aturan.
"Banyak area parkiran ilegal yang sengaja dibuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Pengendara roda dua maupun roda empat tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar biaya parkir di ruas-ruas jalan yang bukan ditetapkan sebagai area parkiran," terangnya dalam keterangan terpisah.
Berikut daftar 27 titik parkir resmi di Kota Ambon:
- Jalan Sultan Babullah
- Jalan dr. Sitanala
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Pala
- Jalan Pattimura
- Jalan Sam Ratulangi
- Lorong Puskud
- Jalan Diponegoro
- Jalan Said Perintah
- Jalan Philip Latumahina
- Jalan Dana Kopra
- Lorong Cempaka
- Lorong Sekawan
- Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy)
- Jalan Sisimangaraja (Depan SPN) Passo
- Jalan Terminal Passo
- Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Santika)
- Jalan A. M. Sangadji
- Jalan Anthony Rheebok
- Jalan Sultan Hairun
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Setia Budhy
- Jalan Imam Bonjol
- Jalan Yan Paays
- Jalan Kapitan Ulupaha
- Jalan dr. Kayadoe
[Redaktur: Ajat Sudrajat]