WahanaNews - Maluku | Menjelang tanggal penagihan biaya listrik (tanggal 20 tiap bulan), para pelanggan sebaiknya sudah mulai mengecek jumlah tagihan listrik yang harus dibayarkan agar nanti tidak terlewat dan dikenakan denda.
Pada era yang sudah serba digital, terdapat "1001" cara untuk mengecek tagihan Listrik Anda.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Cara termudah yang bisa dilakukan pelanggan adalah dengan mengunduh aplikasi resmi yang telah disedikan oleh PT PLN (Persero) yaitu PLN Mobile yang bisa didapatkan di Play Store dan juga App Store.
Langkah pertama, pelanggan perlu mengunduh aplikasi PLN Mobile di smartphone. Setelah berhasil menginstall aplikasi PLN Mobile, pelanggan perlu masuk dengan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya. Apabila belum memiliki akun, pilih menu pendaftaran dengan mengisi nama lengkap, ID Pelanggan atau nomor meter, lokasi, nomor ponsel, email aktif, dan kata sandi.
Setelah masuk ke dashboard akun, ketuk pilihan informasi yang berada di halaman depan. Ketuk pilihan informasi tagihan dan token listrik untuk menampilkan tagihan listrik dan jumlah pemakaiannya serta riwayat tagihan.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Pelanggan memiliki tiga pilihan menu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran tagihan atau membeli token listrik.
Opsi Pertama:
1. Pilih menu kelistrikan
2. Pilih ID pelanggan yang akan dilakukan proses pembayaran rekening listrik, atau
3. Menuju pada menu pemberitahuan (untuk ID pelanggan pascabayar yang telah didaftarkan pada akun PLN Mobile).