Maluku.WAHANANEWS.CO - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease memusnahkan sekitar 400 knalpot brong hasil razia selama enam bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan di depan Mapolresta Ambon pada Kamis (20/3/2025) lalu, dengan cara dihancurkan menggunakan mesin.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, memimpin langsung proses pemusnahan.
Baca Juga:
Operasi Ketupat Salawaku 2025: Polresta Ambon Kerahkan 1.008 Personel
Hadir dalam kegiatan ini Dandim 1504 Kolonel Inf Leo Octavianus Sinaga, Wakil Wali Kota Ely Toisutta, serta Kajari Ambon Adhryansah.
Menurut Kapolresta, penyitaan dan pemusnahan knalpot brong merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak balap liar yang kerap mengganggu ketertiban di wilayah hukum Polresta Ambon.
"Kami terus meningkatkan penegakan hukum, terutama dalam mengantisipasi aksi balap liar dan kenakalan remaja. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan, khususnya selama bulan Ramadan," ujarnya.
Baca Juga:
Ford Recall: Mustang 2024 Karena Risiko Tabrakan dan Kebakaran Mesin
Ia menambahkan bahwa para pemilik knalpot brong yang terjaring razia telah diberikan sanksi berupa tilang serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan.
Selain pemusnahan knalpot, kepolisian juga akan terus melakukan razia dan patroli di sejumlah titik di Kota Ambon dan sekitarnya untuk menekan aksi balap liar serta menjaga ketertiban masyarakat.
"Kegiatan ini akan rutin kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat," tegasnya.