WahanaNews-Maluku | Anggota DPRD Maluku berinisial RR dilaporkan ke pihak kepolisian oleh istrinya, NHC, atas tuduhan perzinahan dan penelantaran pasangan sahnya.
"(Laporan polisi) terkait dengan perzinahan dan penelantaran oleh Richard Rahakbauw," kata NHC kepada wartawan usai membuat laporan polisi di Polda Maluku, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Istri RR membuat laporan polisi tersebut sekitar pukul 16.53 WIT sore tadi.
Laporan polisi istri RR tercatat di Polda Maluku dengan nomor LP/B/117/II/2022/SPKT/ Polda Maluku.
Saat datang ke Polda Maluku, NHC membuat laporan ditemani Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
NHC kemudian mengaku sudah tak pernah lagi mendapatkan nafkah dari terlapor.
Dia juga mengaku tak diberi nafkah batin karena dia murni ditelantarkan.
"Penelantaran kurang lebih 7 bulan" katanya.
Bukan hanya tindak pidana perzinahan dan penelantaran yang dilaporkan oleh NHC. Dia juga mengaku sudah pernah melaporkan suaminya terkait tuduhan KDRT.
Selain itu, NHC juga mengaku pernah dianiaya oleh selingkuhan suaminya yang berinisial T.
Segala bentuk kekerasan yang dialami NHC telah diadukan ke polisi.
"Iya ada (penganiayaan selingkuhan suami) inisial T" katanya. [kaf]