WahanaNews-Maluku | Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku meminta para nelayan di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Maluku Tengah agar tidak menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan karena akan merusak terumbu karang.
Hal ini disampaikan dalam upaya Ditpolairud Polda Maluku untuk mengawasi dan mengamankan aktivitas perairan di kawasan ini.
Baca Juga:
Hut Ke-73 Polairud Tahun 2023, Kapolda Polda Papua: Berikan Pengabdian Terbaik kepada Masyarakat
“Terbukti personel Polairud melakukan sosialisasi kepada pekerja laut atau nelayan untuk melakukan aktivitas sesuai aturan hukum, yakni tidak menangkap ikan dengan bahan peledak,” kata Dir Polairud Polda Maluku Kombes Pol. Handoyo Santoso, di Ambon, Rabu (3/5/23).
Handoyo mengatakan imbauan kepada masyarakat pesisir berupa larangan penggunaan bahan peledak bom ikan, potasium, dan alat-alat yang dilarang saat menangkap ikan di laut guna menjaga keselamatan ekosistem dan habitat di laut.
“Imbauan ini juga ditujukan kepada para pengepul ikan agar tidak membeli ikan hasil 'Ilegal fishing' atau hasil tangkapan dengan menggunakan bahan peledak atau potasium,” katanya.
Baca Juga:
Pengiriman Enam PMI Ilegal di Batam Digagalkan Baharkam Polri
Ia menegaskan jika ada warga yang melanggar dan tetap menangkap ikan menggunakan bahan peledak, maka akan dikenakan pidana Pasal 480 dan Pasal 481 ayat 1.
Handoyo berharap warga pesisir, nelayan, dan para pengepul ikan agar terus bersama-sama menjaga lingkungan laut dengan tidak membuang sampah plastik ke laut yang dapat merusak lingkungan laut dan ekosistemnya.
“Mari kita jaga lingkungan laut kita. Karena dengan begitu, maka laut akan memberikan kita penghasilan yang lebih baik dan tidak tercemar,” katanya.[zbr]