WahanaNews-Maluku | Ketua komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary mengatakan, pembahasan masalah tambahan perbaikan penghasilan (TPP) ASN khususnya para dokter di RSU Ishak Umarella Tulehu dan Rumah Sakit Khusus Daerah perlu melibatkan pemerintah setempat.
"Karena sudah menyangkut kebijakan insentif dalam kaitannya dengan TPP untuk ASN maka perlu melibatkan Sekda, Dinkes, Bappeda, serta bagian keuangan pemprov," kata Samson di Ambon, Kamis (27/10/22).
Baca Juga:
Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Sumbar Butuh Anggaran Rp1,6 Triliun
TPP ASN merupakan tunjangan bagi para dokter spesialis dan dokter umum hingga tenaga kesehatan di luar gaji mereka.
Penjelasan Samson berkaitan dengan adanya pertemuan para pengurus Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku dengan komisi IV menyangkut kondisi para dokter di dua rumah sakit tersebut yang belum menerima jasa medis sejak Oktober 2021 dan insentif dokter umum serta spesialis tahun ini.
"Mereka presentasikan profesinya yang sedikit berbeda dari ASN lainnya dan ini memang harus didiskusikan supaya ada suatu kebijakan yang memang disusun untuk bisa menjawab aspirasi IDI," ucapnya.
Baca Juga:
Penunjukan Zulkifli dan Khainudin Sebagai Plt Bappeda & Asisten 1 oleh PJ Wali Kota Subulussalam Azhari
Komisi IV juga sudah lama mendengarkan persoalan ini, namun untuk membahasnya perlu dibicarakan ke level yang lebih tinggi karena berkaitan dengan kebijakan yang harus diputuskan bersama antara Dinkes provinsi, Bappeda, serta bagian keuangan.
"Karena di sini ada konsekuensi khususnya untuk anggaran dasar insentif dan perlu disampaikan kepada Sedka," tandas Samson.
Agar Sekda Maluku bisa memfasilitasi untuk duduk bersama karena itu bukan hanya persoalan kebijakan di dinas kesehatan, tetapi masih ada implikasi di anggaran dengan melibatkan bagian keuangan bersama Bappeda.
Dikatakan, terkait TPP ASN khususnya tenaga dokter ini sebenarnya tidak ada dampak langsung untuk pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi ini menyangkut dengan hak yang memang ada di regulasi.
"Kecuali tidak ada tenaga dokter maka berimbas ke pelayanan di rumah sakit," ujarnya.
Para dokter ini juga telah berkomitmen kalau mereka hanya menyampaikan bagian dari haknya dan tidak akan mengganggu seluruh pelayanan di ke rumah sakit.[zbr]