WahanaNews-Maluku |Rabu (9/3/2022), Polisi mengungkapkan motif Mirna Jamrud alias Bunda Mirna (47), tersangka perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di gunung Botak, Kabupaten Buru.
Diketahui, Bunda Mirna (47) mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara menjual bahan berbahaya tanpa izin.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Selain itu, Bunda Mirna juga memiliki usaha pertambangan mineral dan batubara atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Dijelaskan, tersangka melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya.
"Mirna ini juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (cianida), karbon, kapur api, dan costik tanpa izin di desa Kayeli," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat dalam rilisnya, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Lanjutnya, Juru bicara Polda Maluku ini mengaku penggeledahan dilakukan sesuai prosedur.
Dimana, personil telah meminta ijin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.
“Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka,”terangnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sianida 36 karung plastik putih ukuran 25 kg, 2 kaleng cianida ukuran 50 kg dan 1/2 kaleng cianida dalam kaleng ukuran 50 kg.
Kemudian, 25 buah costik dalam karung ukuran 25 kg, karbon 35 karung ukuran 25 kg, 1 unit pompa pembakaran emas/branden.
“Ada juga 1 blowe pompa kaki, 1 buah tabung minyak dan slank minyak, 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kg, air perak 2 kg dalam botol aqua sedang, 2 buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, 9 buah buku tulis catatan penjualan dan 2 buah HP merk Oppo, emas sebanyak 563 gram, 2 buah tungku pembakaran, 1 unit genset dan lainnya," pungkasnya.
Atas perbuatanya kini pelaku dikenakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Diberitakan, Polisi berhasil menangkap Mirna Jamrud, salah seorang warga Desa Kaiely, yang diduga sebagai pengedar bahan kimia berbahaya di kawasan Pulau Buru.
Mirna diamankan pihak kepolisian di rumahnya, di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Senin (28/2/2022).[kaf]