Maluku-WahanaNews.co-Ambon| Sebagai upaya untuk memperkuat jaringan pengawasan terhadap pelayanan publik, maka sangat dibutuhkan peran media dan NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang konsen terhadap pelayanan publik agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan.
Demikian sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, SH. MH saat membuka kegiatan Pengembangan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik 2024, di Hotel Amaris, kota Ambon, pada Senin (14/10/2024), dilansir dari MasarikuOnline.
Baca Juga:
KPU Kalimantan Barat Terima Anggaran Rp297 Miliar untuk Pilkada 2024
Kegiatan yang mengangkat tema “Hak Masyarakat Dalam Pelayanan Publik” menghadirkan narasumber, DR. Jemmy Jefri Piters, SH.MH.,dari Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, dengan melibatkan sejumlah Jurnalis Maluku dan Lembaga Swadaya Masyarakat, seperti Yayasan Pohon Sagu Maluku, Himpunan Maluku Untuk Kemanusiaan, Yayasan Arika Mahina, Rumah Generasi, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Maluku, Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Hasan mengatakan, infrastruktur politik yang mempunyai kemampuan sebagai sosial kontrol ada pada media dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Baca Juga:
Orangutan Kalimantan Masuk Daftar Spesies Terancam Kritis oleh IUCN
“Media dan LSM merupakan pilar sebagai “mata dan telinganya” Ombudsman dalam melakukan kontrol sosial terhadap pelayanan publik., olehnya kegiatan seperti ini sangat penting dalam rangka memperkenalkan kepada masyarakat bahwa, didalam masyarakat itu ada mempunyai hak dan kewajiban,” jelasnya..
Menurut dia, Ombudsman sebagai salah satu lembaga sosial kontrol yang mempunyai tugas untuk mengawasi agar hak-hak masyarakat dapat terjaga secara baik.
“Sejak 2023 hingga hari ini Ombudsman menyadari bahwa hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik sering terabaikan, seiring dengan momentum tahun politik, orang sibuk membangun pencitraan untuk mendapat simpati masyarakat,” ungkapnya.
Oleh karena nya, Hasan Slamat menegaskan untuk dapat mengontrol tugas dan tanggung para pejabat dan ASN, maka Ombudsman memandang perlu untuk mengandeng media dan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai alat sosial kontrol yang sangat efektif.
“Sesungguhnya hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik harus tetap ada, meskipun dalam suasana politik, damai atau perang sekalipun hak-hak masyarakat jangan sampai terabaikan, karena itulah Ombudsman berada sebagai lembaga pengawas publik bersama-sama media dan LSM menjaga agar hak-hak masyarakat itu tidak terabaikan,” Tegasnya.
Kegiatan juga diisi dengan diskusi yang disampaikan DR. Jemmy Jefri Piters, SH.MH sebagai narasumber pertama menyampaikan materi terkait Hak Masyarakat Dalam Pelayanan Publik.
Dilanjutkan dengan diskusi kedua yang disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, yang menyampaikan materi terkait Pengembangan Jaringan Ombudsman. [frs]