WahanaNews-Maluku | Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax di wilayah Maluku hingga Papua Barat resmi disesuaikan PT Pertamina (Persero) mulai 1 April 2022.
Adapun, pengumuman tersebut disampaikan lewat pengumuman pada website resmi Pertamina.
Baca Juga:
Sapu Bersih Laga Kandang, Gresik Phonska Makin Dekat Final Four Proliga 2026
“Dalam rangkai mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” demikian dikutip JawaPos.com, Kamis (31/3).
Terdapat empat wilayah yang mengalami penyesuaian harga. Antara lain Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Berikut daftar kenaikan Pertamax
Baca Juga:
Kemenpora Berangkatkan 24 Pelajar Ikuti Bangkok International Youth Football Festival 2026
1. Maluku: dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter
2. Maluku Utara: dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter
3. Papua: dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter
4. Papua Barat: dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter
[rda]