WahanaNews-Maluku | Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax di wilayah Maluku hingga Papua Barat resmi disesuaikan PT Pertamina (Persero) mulai 1 April 2022.
Adapun, pengumuman tersebut disampaikan lewat pengumuman pada website resmi Pertamina.
Baca Juga:
Nestapa Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Ditolak 2 Polsek dan Ditipu Pengacara
“Dalam rangkai mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” demikian dikutip JawaPos.com, Kamis (31/3).
Terdapat empat wilayah yang mengalami penyesuaian harga. Antara lain Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Berikut daftar kenaikan Pertamax
Baca Juga:
Misi Penting ke Mesir, Prabowo Delegasikan Tugas pada Gibran Rakabuming
1. Maluku: dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter
2. Maluku Utara: dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter
3. Papua: dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter
4. Papua Barat: dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter
[rda]