Maluku.WahanaNews.co, Ambon - Pemerintah Kota Ambon menerapkan sistem pembayaran non-tunai untuk transaksi perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di tahun 2024 ASN atau tenaga PPPK yang akan melakukan perjalanan dinas tidak lagi menerima transaksi tunai, kita mulai menerapkan sistem pembayaran non tunai dengan membuka rekening di bank Maluku dan langsung di transfer bendahara, " Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Selasa (16/01/24).
Baca Juga:
Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar, Ini Kata BPK
Sistem pembayaran Non tunai diterapkan dengan tujuan agar setiap ASN atau tenaga PPPK mempertanggungjawabkan apa yang diterima saat melakukan perjalanan dinas.
Nantinya pembayaran tiket, hotel dilakukan masing- masing yang bertugas, sehingga ketika terjadi temuan keuangan oleh BPK maka yang bersangkutan yang melaksanakan perjalanan dinas.
"Selama ini yang terjadi adalah setelah melakukan perjalanan dinas masih ada hutang tiket di travel agen karena biaya tiket masih diurus bendahara dan sebagainya, sehingga menjadi temuan BPK saat melakukan pemeriksaan laporan keuangan," Katanya.
Baca Juga:
Pertahankan Opini WTP, Kemenkumham Rekonsiliasi Data Keuangan
Selain itu juga kewenangan penandatanganan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pegawai tidak perlu ditandatangani penjabat Wali Kota atau sekretaris Kota.
"Cukup kepala dinas yang tanda tangan, tetapi wajib dibuat telaah. sedangkan pejabat eselon dua pimpinan OPD tetap ditandatangani Penjabat wali kota atau sekkot supaya diketahui tujuan perjalanan dinas yang penting," ujarnya.
Bodewin menyatakan, seluruh upaya yang dilakukan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan Pemkot Ambon.