Maluku.WAHANANEWS.CO, Ambon - Seorang perwira Polda Maluku dilaporkan oleh 25 pengacara atas dugaan pelanggaran kode etik Polri.
Perwira Polda Maluku itu bernama Iptu Narua yang diduga tidak profesional saat menangani insiden penyerangan yang dilakukan sekelompok pemuda di Lorong Arumbae, Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Kamis (24/4/2025) dini hari.
Baca Juga:
Pecah Bintang! 13 Pamen Polri Naik Pangkat Jadi Brigjen
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Ambon mendesak Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Iptu Anton Narua.
"Kami mengikuti pemberitaan itu. Kami hari ini menyatakan sikap dengan tegas, meminta Kapolda Maluku segera tuntaskan laporan tersebut. Karena ini soal citra polri. Polri harus bersikap profesional bukan seperti yang disampaikan dalam laporan tersebut," tegas Ketua Umum IMM Ambon, Jumat Booy, kepada wartawan di Ambon, Senin (28/4/2025).
Menurut Booy, tindakan yang dituduhkan kepada Iptu Narua telah mencoreng citra kepolisian dan melukai kepercayaan masyarakat.
Baca Juga:
Promosi TNI Terbaru: Resmi, 72 Kolonel Pecah Bintang
Ia menegaskan, sebagai anggota Polri, harusnya bertindak profesional sebagai pelindung dan pengayom rakyat.
"Ya, harus ditindak. Meski itu hanya bersifat dugaan, tapi sebagai wujud keadilan, maka laporan tersebut harus diusut. Apalagi pa Kapolda dalam setiap kesempatan selalu meminta dan mengajak personelnya untuk terus bertindak ramah, dan memastikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Booy.
"Olehnya itu, dari kami. Kami tegas. Kami akan kawal proses ini, dan kami pastikan laporan tersebut harus diusut dan ditindak sesuai aturan," tambahnya.
Diketahui, laporan terhadap Iptu Anton dilayangkan oleh 25 pengacara yang diketuai oleh Jack Wenno, salah satu pengacara senior di Maluku.
Para pengacara tersebut mewakili korban, Jhon Michaele Berhitu, seorang advokat, yang menjadi korban dalam insiden itu.
“Iya, sudah kita aduhkan langsung ke Kapolda Maluku atas dugaan pelanggaran kode etik. Yang diaduhkan atas nama, oknum polisi Anton Narua,” ungkap Jack Wenno kepada media ini, Sabtu (26/4/2025).
Wenno menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut bermula dari penyerangan oleh sekelompok pemuda di Lorong Arumbae, yang melempar rumah Jhon Michaele Berhitu saat ia dan keluarganya sedang tertidur.
Terkejut, Jhon dan keluarganya terbangun dan keluar menuju depan rumah yang juga dijadikan tempat usaha kos-kosan. Ia mencoba mencari tahu siapa pelakunya, namun tidak ada yang mengetahui.
“Klien saya waktu keluar, lalu tanya kepada adik-adik kompleksnya yang ikut terbangun, soal siapa yang lempar. Namun, dijawab tidak tahu. Para pelaku pelemparan itu lalu kabur. Klien kami mencoba keluar bersama dengan adik-adiknya didepan lorong arumbae untuk melihat pelaku, tepat di lorong, berampingan dengan Loundry salah satu adik dari klein kami atas nama Michael Anakotapary terkena panah oleh OTK, tepat di bagian lengan kanan,” jelas Wenno.
Melihat insiden itu, Jhon segera menghubungi aparat kepolisian dari Polsek Teluk Ambon, yang tak jauh dari lokasi.
Tak lama, petugas Polsek Teluk Ambon tiba di lokasi, bersamaan dengan kedatangan Iptu Anton Narua. Saat hendak menceritakan peristiwa yang terjadi kepada petugas, Jhon justru dihalangi oleh Iptu Anton.
“Jadi saat klien kami mau menghampiri anggota Polsek Teluk Ambon untuk menyampaikan atau menceritakan peristiwa tersebut, tiba-tiba dilarang Anton Narua. Klien kami mencoba jelaskan ke Anton tujuannya menghampiri personil Polsek. Lagi-lagi, klien kami dibentak dengan kalimat ‘Ose Minggir Sana’. Nah, yang kami tanyakan dia tugasnya apa, masa seorang polisi bersikap demikian. Ada apa,” tanya Wenno mengutip keterangan dari kliennya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]