WahanaNews-Maluku | 4 Januari 2022 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) merilis surat teguran nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 pada 29 perusahan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara untuk segera menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ( RKAB ) tahun 2022.
Kepala Dinas (Kadis ) ESDM, Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang membenarkan hal tersebut. Dijelaskan Hasyim, teguran tersebut mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, secara detail menyebutkan pemegang IUP, Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Memang ada 29 perusahan belum menyampaiakan RKAP untuk tahun 2022. Sehubungan dengan itu maka ditegur. Paling lambat mereka dikasih waktu sampai 31 januari,”tegasnya. Kamis (20/1/2022)
Dilihat dari daftar perusahaan yang ditegur sambung Hasyim, ternyata ada sebagian yang sudah berulang kali mendapat teguran pada tahun sebelumnya dengan masalah serupa.
“Kami harap laporan RKAB dan dokumen laiinya secepatnya disampaikan . Apabila melewati batas waktu sudah pasti tidak diproses, kemudian diberikan sanksi pemberhentian sementara,“katanya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Berikut 29 perusahaan tambang yang belum menyampaikan laporan RKAB tahun 2022:
1. PT. ADHITA NIKEL INDONESIA, Komoditas Nikel
2. PT. ANUGRAH SUKSES MINING, Komoditas Nikel