Maluku.WahanaNews.co | PT PLN (Persero) melalui PLN Mobile memberikan layanan pembaharuan (update) data pelanggan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemudahan pembaharuan data NIK/NPWP melalui PLN Mobile, sekaligus mendukung regulasi perpajakan yang mewajibkan PLN mencantumkan nama, alamat sesuai KTP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau paspor (bagi subjek pajak luar negeri) pada informasi tagihan listrik pelanggan.
Baca Juga:
Capaian Program Electrifying Marine PT PLN (Persero) Tahun 2023: Pertambahan 4.799 Pelanggan
Aturan perpajakan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
General Manager PLN UID Bali, I Wayan Udayana menjelaskan, dengan adanya fitur pembaharuan data NIK dan NPWP, PLN ingin ikut meningkatkan kualitas administrasi pelanggan.
PLN juga menjamin kerahasiaan seluruh data pelanggan.
Baca Juga:
Pengembangan SPKLU oleh PLN: Lebih dari 600 Unit Dengan Kecepatan Pengecasan Varied
"Pembaharuan data melalui PLN Mobile tidak rumit dan hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit," ujar Wayan.
Berikut cara mudah melakukan pembaharuan data NIK/NPWP melalui PLN Mobile:
1. Aplikasi PLN Mobile ini bisa Anda gunakan di ponsel pintar dengan mengunduhnya melalui Play Store atau App Store.