Maluku.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Ambon, Maluku, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Richard terjerat kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Siswi Magang, Sekdis Pariwisata Maluku Diperiksa Polisi
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan ha tersebut dan menyebut pihaknya kini tengah melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
Meski demikian, Ali mengaku, pihaknya belum bisa menerangkan lebih detail terkait siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
Termasuk dengan detail soal dugaan uraian pasal yang disangkakan, pihaknya juga belum dapat membeberkan.
Baca Juga:
BMKG Deteksi Gempa M 5,5 di Ambon, Getaran Terasa Hingga Buru Selatan
Menurut Ali, pihaknya akan mengumumkan tersangka saat melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan tersangka.
Namun ia memastikan, pihak KPK akan menyampaikan kepada publik setiap perkembangan pada kasus tersebut sebagai bentuk transparansi.
Selain itu, pihaknya berharap masyarakat dapat turut aktif mengawasi serta melaporkan jika memiliki informasi dalam kasus ini.
Kemudian, Ali juga berharap para saksi dalam kasus tersebut agar kooperatif serta memberikan keterangan secara jujur kepada tim penyidik.
Sementara itu, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham melarang beberapa orang terkait kasus tersebut bepergian ke luar negeri.
Sejauh ini, pelarangan tersebut telah berlaku kepada setidaknya tiga orang terkait dugaan suap di Ambon, Maluku.
Hal itu bertujuan agar saat KPK membutuhkan keterangan, mereka berada di dalam negeri dan bisa hadir memenuhi panggilan.
Selanjutnya, KPK juga memastikan akan menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy, tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK menyebut Richard tidak kooperatif terhadap panggilan KPK.
"Hari ini (13/5) Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," ujar Ali Fikri di gedung KPK Merah Putih, Jumat (13/5/2022).
"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah," tambahnya.
Ali menyebutkan, nantinya Richard akan segara dibawa ke gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, malam ini. Segera Richard akan diperiksa oleh Tim Penyidik.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dibawa menuju gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ucapnya.
"Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya," pungkasnya.[mga]