WahanaNews-Maluku | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon mulai menyusun daftar pemilih yang merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) secara berjenjang sebagai bagian dari tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
"Sebanyak 258.001 daftar pemilih kota Ambon hasil coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), akan dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) yang berlangsung sampai dengan 29 Maret 2023," kata Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yasmin Kamsurya.
Baca Juga:
Pilkada 2024: KPU Sebut Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 ribu
"Proses coklit telah berakhir pada tanggal 14 Maret 2023, dan hasilnya 100 persen dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran secara berjenjang di tingkat PPS," Katanya di Ambon, Minggu (19/03/23).
Ia menyatakan, pelaksanaan penyusunan DPS di tingkat PPS dl bantu pantarlih supaya data yang dihasilkan lebih akurat, mengingat masa kerja pantarlih dua bulan.
Penyusunan DPS kali ini katanya, dilakukan bersama pantarlih merupakan hal baru dan menjadi sebuah penguatan yang baik, agar dapat mempertanggungjawabkan semua proses pekerjaan sampai pada penyusunan DPS.
Baca Juga:
Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Kepulauan Umumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Jelang Pilkada Raja Ampat
"Tanggung jawab pelaksanaan DPS oleh pantarlih dan PPS di tingkat Desa, hal ini tidak seperti sebelumnya, dimana pantarlih cukup menyerahkan hasil yang mengolah dan menyusun itu adalah PPS, tetapi kali ini dibantu langsung oleh pantarlih dengan masa kerja dua bulan," katanya.
Ia menyatakan, tahapan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Setelah tahapan penyusunan selesai, dilanjutkan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan oleh PPS yang dijadwalkan selama 2 hari, 30-31 Maret.
Setelah itu, rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh panitia penyelenggara kecamatan (PPK) jadwal pelaksanaan 1-2 April 2023.[zbr]