Maluku.WahanaNews.co, Ambon - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon, Maluku, mengusulkan sejumlah 16 orang warga binaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerima remisi khusus perayaan Natal 2023.
"Nantinya saat perayaan Natal, Surat Keputusan (SK) remisi khusus akan diserahkan langsung kepada warga binaan yang berhak menerimanya," ucap Kepala Lapas Perempuan kelas III Ambon Fifi Firda dalam keterangan yang diterima di Ambon, Jumat (08/12/23).
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Fifi mengatakan persyaratan untuk mendapat remisi khusus Hari Natal tahun 2023, yaitu warga binaan telah menjalani masa tahanan selama enam bulan sesuai dokumen putusan inkrah pengadilan dan harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Ia merinci pengusulan warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk mendapat remisi khusus satu bulan sebanyak 11 orang, dan remisi khusus 15 hari sebanyak lima orang.
Firda mengatakan selain persyaratan tersebut, bagi warga binaan yang diusulkan mendapat remisi khusus, mereka harus berdisiplin sesuai aturan dan tidak boleh masuk dalam leter F atau sementara menjalani hukuman disiplin.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
Ia juga mengatakan remisi yang telah diberikan tersebut hendaknya menjadi motivasi untuk memperbaiki diri agar para penerimanya menjadi lebih baik lagi.
"Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi," ujarnya.
Sedangkan bagi yang belum menerima remisi tersebut Fifi mengatakan untuk bersabar dan tetap berkelakuan baik agar pada tahun depan mendapat usulan remisi khusus seperti saat ini.